JURNAL ILMIAH PERAN PDAM DALAM
PENGELOLAAN BAHAN AIR BAKU AIR MINUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KUALITAS AIR MINUM DI
KOTA YOGYAKARTA
ABSTRACT
Handling in fulfillment of a need clean water
can be done in various waysand can be adjusted to existing infrastructure. In
urban areas, water supply can be done by piping systems and non-pipeline
system. Piping system is managed by the Regional Water Company while non-pipe
system is managed by the public either individually or in groups. Company
research title role in the
management areas drinking water drinking water materials as raw water quality protection of drinking water in the city of Yogyakarta, empirical legal research methods, data sources of primary data and secondary data, data collection etode library research, interviews with speakers and responden.Metode analysis used qualitative analysis. The results obtained indicate that the role of local water company in the management of drinking water materials as raw water quality protection of drinking water in the city of Yogyakarta to supervise water sources, to test the feasibility of water quality, water treatment plants ent examination, inspection on pipelines and distribution pipelines connection to the customer. Constraints in running the Role of Regional Water Company in the management of drinking water materials as raw water quality protection of drinking water in the city of Yogyakarta them less concerned for society to the Environment, Kandungaan High Fe and Mn, Customer complaints. Keywords: law of the land and the environment Penanganan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dalam berbagai cara dan dapat disesuaikan dengan infrastruktur yang ada. Di daerah perkotaan, pemasokan air dapat dilakukan dengan sistem perpipaan dan sistem bebas-pipa.Sistem perpipaan dikelola oleh perusahaan air Regional sementara sistem bebas-pipa dikelola oleh masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentangPeran Perusahaan Daerah Air Minum dalam pengelolaan bahan air baku air minum sebagai perlindungan kualitas air minum di Kota Yogyakarta, metode penelitian hukum empiris, sumber data adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, wawancara dengan narasumber dan responden. Dalam analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa peran perusahaan air setempat dalam pengelolaanbahan air baku air minum sebagai perlindungan kualitas air minum di Kota Yogyakarta untuk mengawasi sumber air, untuk menguji kelayakan kualitas air, pengolahan air untuk tanaman, pemeriksaan pipa dan koneksi jaringan pipa distribusi ke pelanggan. 2 Kendala dalam menjalankan peran perusahaan air Regional dalam pengelolaanbahan air baku air minum sebagai perlindungan kualitas air minum di Kota Yogyakarta adalah kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan sekitar, tingginya kandungaan Fe dan Mn, dan adanya keluhan pelanggan.
management areas drinking water drinking water materials as raw water quality protection of drinking water in the city of Yogyakarta, empirical legal research methods, data sources of primary data and secondary data, data collection etode library research, interviews with speakers and responden.Metode analysis used qualitative analysis. The results obtained indicate that the role of local water company in the management of drinking water materials as raw water quality protection of drinking water in the city of Yogyakarta to supervise water sources, to test the feasibility of water quality, water treatment plants ent examination, inspection on pipelines and distribution pipelines connection to the customer. Constraints in running the Role of Regional Water Company in the management of drinking water materials as raw water quality protection of drinking water in the city of Yogyakarta them less concerned for society to the Environment, Kandungaan High Fe and Mn, Customer complaints. Keywords: law of the land and the environment Penanganan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dalam berbagai cara dan dapat disesuaikan dengan infrastruktur yang ada. Di daerah perkotaan, pemasokan air dapat dilakukan dengan sistem perpipaan dan sistem bebas-pipa.Sistem perpipaan dikelola oleh perusahaan air Regional sementara sistem bebas-pipa dikelola oleh masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentangPeran Perusahaan Daerah Air Minum dalam pengelolaan bahan air baku air minum sebagai perlindungan kualitas air minum di Kota Yogyakarta, metode penelitian hukum empiris, sumber data adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, wawancara dengan narasumber dan responden. Dalam analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa peran perusahaan air setempat dalam pengelolaanbahan air baku air minum sebagai perlindungan kualitas air minum di Kota Yogyakarta untuk mengawasi sumber air, untuk menguji kelayakan kualitas air, pengolahan air untuk tanaman, pemeriksaan pipa dan koneksi jaringan pipa distribusi ke pelanggan. 2 Kendala dalam menjalankan peran perusahaan air Regional dalam pengelolaanbahan air baku air minum sebagai perlindungan kualitas air minum di Kota Yogyakarta adalah kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan sekitar, tingginya kandungaan Fe dan Mn, dan adanya keluhan pelanggan.
Kata kunci :Hukum tanah dan
lingkungan
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah Dalam kehidupan
sehari-hari
Air
merupakan salah satu komponen yang paling dekat dengan manusia yang menjadi
kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan manusia, oleh karena
hal tersebut air harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai.Selain merupakan sumber daya alam, air juga merupakan komponen
ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,
yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Hal
ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka
sangatlah wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan
utama karena menyangkut kehidupan orang banyak. Bertambahnya jumlah penduduk
maka akan mengakibatkan bertambah jumlah kebutuhan air bersih. Berdasarkan data
kependudukan, kecepatan pertambahan jumlah penduduk Indonesia adalah 2,3 % per
tahun, artinya, apabila percepatan pertambahan penduduk tersebut tidak
dikurangi, setiap 30 tahun jumlah penduduk menjadi dua kali lipat.1Air tawar
yang dapat dikonsumsi oleh manusia merupakan sumber daya alam langka. Sekitar
97.2 % dan apa yang kita sebut sebagai air adalah air laut yang tidak dapat
dikonsumsi oleh manusia dan 2.15% merupakan air yang membeku. Jumlah yang
kurang dari 1% ini terdapat pada sungai-sungai, danau-danau, atau telaga-telaga
dan air bawah tanah.
Penanganan akan pemenuhan kebutuhan air bersih
dapat dilakukan dengan berbagai cara, disesuaikan dengan sarana dan prasarana
yang ada. Di daerah perkotaan, sistem penyediaan air bersih dilakukan dengan
sistem perpipaan dan non perpipaan.Sistem perpipaan dikelola oleh Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sementara sistem non perpipaan dikelola oleh masyarakat
baik secara individu maupun kelompok. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah
Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum yang dapat mengurus kepentingannya
sendiri, ke luar dan ke dalam terlepas dari Organisasi Pemerintah Daerah,
seperti PU Kabupaten/ Kotamadya dan lain sebagainya. Dengan adanya parameter
kualitas air, maka dibutuhkan peran Pemerintah khususnya Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) dalam pengelolaan bahan air baku air minum sebagai perlindungan
kualitas air yang ada dalam parameter kualitas air terutama dalam kelas satu
yang digunakan sebagai air baku air minum. Kurangnya perhatian masyarakat dalam
menjaga lingkungan, merupakan salah satu penyebab yang dapat menimbulkan
bencana bagi generasi yang akan datang. Salah satu bencana itu adalah
tercemarnya air tanah dan kelangkaan air. Disekitar Kota Yogyakarta terdapat
sumber air baku yang tidak mencukupi kebutuhan air bersih untuk masyarakatnya.
PDAM Kota Yogyakarta sebagian besar hanya mengandalkan sumber air dari mata air
Umbulwadon, sumur dalam, sumur dangkal, maupun air permukaan. Mata air
Umbulwadon merupakan salah satu sumber air baku PDAM Kota Yogyakarta dengan
kapasitas air baku sebesar 350-550 l/dtk. PDAM Kota Yogyakarta memanfaatkan
kurang lebih sebesar 80 l/dtk untuk melayani kawasan tengah Kota Yogyakarta.Hal
ini diperparah dengan lemahnya PDAM dalam menyalurkan air bersih sehingga
penyedotan air tanah secara individual oleh masyarakat pun tidak terelakkan
dalam rangka memenuhi kebutuhan air tersebut
.4
2. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
Peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam Pengelolaan Bahan Air Baku Air
Minum sebagai Perlindungan Kualitas Air Minum di Kota Yogyakarta?
b. Kendala-Kendala apa saja yang dihadapi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam pengelolaan bahan air baku air minum?
B.
Metode Penelitian Jenis penelitian dengan penelitian hukum yuridis empiris yang
merupakan penelitian dengan fokus pada perilaku masyarakat hukum (law action),
dan memerlukan data primer yang diperoleh secara langsung dari responden dan
nara sumber sebagai data utama disamping data sekunder berupa bahan hukum
primer yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan hakim, dan bahan
hukum sekunder yang meliputi pendapat hukum, buku serta hasil penelitian yang
dipakai sebagai pendukung.
C. Hasil Penelitian Peran Perusahaan Daerah
Air Minum dalam Pengelolaan Bahan Air Baku Air Minum sebagai Perlindungan
Kualitas Air Minum di Kota Yogyakarta.Penelitian ini dilakukan di PDAM
Tirtamarta Kota Yogyakarta, wawancara dilakukan dengan Kepala Bagian Umum PDAM
Tirtamarta Yogyakarta yaitu Bapak Majiya, SE. MM dan Kepala Bidang Pengawasan
dan Pemulihan Lingkungan Hidup yaitu Bapak Ir. Budi Raharjo di Badan Lingkungan
Hidup Kota Yogyakarta.Penelitian ini juga mengambil data dari beberapa
responden yang diantaranya adalah Rizky Rizaldi Sub Bidang Pengawasan dan
Pemulihan Lingkungan Hidup dan 2 orang Pelanggan tetap dari PDAM Tirtamarta
Yogyakarta. Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta beberapa
kali mengalami perubahan dari institusi ekonomi menjadi institusi sosial,
kemudian berubah lagi menjadi institusi ekonomi. Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Yogyakarta No 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta
Kota Yogyakarta, maksud dan tujuan Pembentukan PDAM Tirtamarta adalah untuk
memberikan pelayanan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum serta menggali
Pendapatan Daerah dengan motto pelayanan ”Pelayanan semakin baik”. Tujuannya
adalah melaksanakan Pembangunan Daerah pada khususnya dan Pembangunan Ekonomi
Nasional pada umumnya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
khususnya dalam bidang air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi
masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya. PDAM Tirtamarta memiliki kapasitas
produksi sebesar 565 l/det. Lebih lanjut diterangkan sampai saat ini PDAM
Tirtamarta memiliki 35.000 pelanggan.
PDAM Tirtamarta disamping melayani wilayah
Kota Yogyakarta, juga melayani sebagian wilayah KabupatenSleman dan Bantul.
Berdasarkan keterangan Rinawanti SE Koordinator Pembinaan Pengembangan
mengatakan bahwa untuk memenuhi kualitas air bersih maka PDAM Tirtamarta memiliki
10 ( sepuluh) Instalansi Pengolahan Air (IPA) yang difungsikan sebagai alat
tampung dari berbagai sumber air dan untuk mengaliri layanan. Pengelolaan dan
pelayanan air bersih untuk kebutuhan masyarakat di KotaYogyakarta, dilaksanakan
oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta yang
merupakanperusahaan milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menentukan bahwa yang
dimaksud dengan air adalah semua yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air
hujan, dan air laut yang berada di darat. Pengertian tentang air baku dapat
ditemukan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 1 angka 1 menentukan bahwa air
baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air
tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku
untuk air minum. Berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa air
baku air minum adalah air yang berasal dari sumber air, yang meenuhi baku mutu
tertentu yang dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, baik melalui
pemrosesan maupun tanpa diproses terlebih dahulu. Beberapa persyaratan Kualitas
Air Minum menentukan bahwa Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi
persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.Hal tersebut
tertulis dalam Pasal 3 Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010
Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.Permasalahan tentang kualitas air
disebabkan oleh beberapa sifat dari air dan kandungan mahluk hidup, zat,
energi, dan komponen lain yang ada dalam air tersebut.Klasifikasi mutu air,
berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, air dikelompokkan
menjadi 4 kelas yaitu:
a.
Kelas satu, air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk air baku air minum,
dan/atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut.
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat
digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar,
peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
c.
Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air
tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
d.
Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi tanaman
dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut. Klasifikasi mutu air dilakukan melalui pendekatan untuk
menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan menjadi dasar dalam
penetapan baku mutu air. PDAM Tirtamarta mengambil Sumber Air baku diperoleh
dari air permukaan dan air tanah, dimana air tanah meliputi mata air, sumur
dangkal dan sumur dalam. Air permukaan diperoleh darisumber air Umbul Wadon
telah memenuhi persyaratan kualitas air baku sebagai air bersih, sebelum
dialirkan ke pelanggan dibubuhi kaporit sebagai disenfektan. Sedangkan air baku
dari Kali Kuning sebelum dialirkan kepelanggan dilakukan penjernihan melalui
saringan pasir, bak sedimentasi, saringan pasir cepat dan disenfeksi.
Pengolahan air bawah tanah dari sumur dalam dilakukan dengan aerasi bawah
tanah, pelaksanaan aerasi diterapkan pada sumur produksi Bedog, Ngaglik,
Karanggayam, sedangkan pengolahan di Kotagede dilakukan dengan kegiatan aerasi,
kougulasi, flokulasi, filtrasi dan pembubuhan kaporit sebagai disenfektan.
Untuk air baku dari sumur dangkal dilakukan penjernihan dengan menggunakan
saringan pasir cepat dan pemberian disenfektan berupa kaporit. PDAM
Tirtamartani berkoordinasi dengan beberapa instansi, seperti halnya Departemen
Dalam Negri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian Pengelolaan sumber
daya air dilakukan dengan koordinasi yang mengintegrasikan kepentingan berbagai
sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
Koordinasi dapat dilakukan melalui suatu wadah koordinasi yang bernama Dewan
Sumber Daya Air.Koordinasi yang dilakukan dengan dinas terkait yaitu Dinas
Kesehatan dalam kaitannya dengan pengawasan kualitas air baku air minum yang di
kelola PDAM Tirtamarta. Koordinasi dengan Dinas PU terkait dalam pemberian
bantuan sarana dan prasarana pendukung dalam melindungi kualitas air baku
minum. Koordinasi dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). Dalam
kaitannya dengan pengelolaan air sebagai usaha dalam melindungi kualitas air
minum, PDAM Tirtamarta menjalin koordinasi dengan BLH. Hal tersebut dikarenakan
dalam melindungi kualitas air baku tidak lepas dari prasarana perkotaan lain
yang dapat menimbulkan kualitas air menurun. Seperti halnya industri-industri
yang memanfaatkan air dalam produksinya serta dalam pembuangan limbah cair.
D.
Kesimpulan
1. Peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirtamarta dalam pengelolaan bahan air baku air minum sebagai perlindungan
kualitas air minum di Kota Yogyakarta sudah berjalan dengan baik dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sangat
berperan penting dalam penyediaan air baku air minum sesuai dengan Pasal 2
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010
yang mencukupi kebutuhan pelanggan dengan sistem pendistribusian air bersih
yang berlaku. PDAM juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam
kaitannya dengan pengawasan kualitas air baku air minum yang dikelola
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta, koordinasi dengan Dinas PU
terkait dalam pemberian bantuan sarana dan prasarana pendukung dalam melindungi
kualitas air minum, koordinasi dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL)
kaitannya dengan pengelolaan air sebagai usaha dalam melindungi kualitas air
minum serta koordinasi dengan BLH dalam kaitannya dalam melindungi kualitas air
baku tidak lepas dari prasarana perkotaan lain yang dapat menimbulkan kualitas
air menurun.
2.
Hambatan-hambatan dalam menjalankan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
dalam pengelolaan bahan air baku air minum sebagai perlindungan kualitas air
minum di Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :
a. Kurang Pedulinya masyarakat Terhadap
Lingkungan
b. Kandungaan Fe dan Mn Tinggi
c. Kebocoran pada Saluran Pipa
Distribusi
E.
Saran Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan beberapa saran
sebagai berikut:
1. Perlu adanya Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Sumber Daya Air, Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan peraturan lain yang terkait
dengan perlindungan lingkungan, terutama soal pelestarian sumber daya air,
sehingga nantinya diharapkan tinggkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan
dapat meningkat.
2. Perlu adanya peningkatan peran
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam pengelolaan bahan air baku air minum
sebagai perlindungan kualitas air minum di Kota Yogyakarta, untuk meminimalisir
keluhan pelanggan.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku Anthony Henriquez, BRE,
1985, Air Bersih, Tiga Serangkai.
Daryanto,1997, Kamus Bahasa
Indonesia Lengkap, Apollo, Surabaya.
Marhaeni Ria Siombo, 2012, Hukum
Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2012, Hukum
Lingkungan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang PengelolaanKualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota
Yogyakarta.
Website
:
http://kamusbahasaindonesia.org/pengelolaan/mirip,
10 Juni 2013. http://ners.unair.ac.id/materikuliah/peran%20&%20fungsi%20perawat.pdf,
10 Juni 2013. http://www.pu.go.id/main/view_pdf/7428, 10 Juni 2013.
Komentar
Posting Komentar